Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi. Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen di masa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," kata Willard.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan umrah kawasan lembang bandung barat kabupaten bandung barat presiden jokowi gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait