MAJALENGKA, iNews.id – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka berinisial Ria (38) terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Ria yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap 26 SPPG. Akibat aksi kejahatan tersebut, para korban mengalami kerugian total mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kepala BKSDM Majalengka, Ikin Sodikin, mengungkapkan, sanksi berat akan diberikan setelah pelaku ditangkap jajaran Satreskim Polres Majalengka di rumah saudaranya di wilayah Tasikmalaya.
"Kami akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," kata Kepala BKSDM Majalengka, Ikin Sodikin, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilancarkan pelaku yakni menjanjikan pasokan dapur kepada puluhan SPPG. Namun, janji tersebut sama sekali tidak direalisasikan. Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan selama enam bulan sebelum akhirnya tertangkap polisi.
BKSDM menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana atas kasus yang menjerat oknum pegawai P3K Dinas Kesehatan tersebut kepada pihak kepolisian, sembari memproses sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Oknum Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kasus penipuan SPPG Kabupaten Majalengka
Artikel Terkait