BANDUNG, iNews.id - Fakta baru kembali terungkap terkait kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan alias HW (36), ustaz atau guru pesantren di Kota Bandung. Dua pondok pesantren (ponpes) milik terdakwa HW, yaitu Ponpes MH Antapani dan Ponpes TM Boarding School Cibiru, Kota Bandung, hanya menerima murid atau santri putri.
Terdakwa HW sebagai pemilik ponpes, tidak menerima santri laki-laki. Fakta lain, satu dari dua pesantren milik HW tak berizin, yaitu Ponpes TM Boarding School di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Fakta-fakta ini diungkap oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi.
"Punya dua tapi yang baru berizin satu yang di Antapani. Yang di Cibiru (Ponpes TM Boarding School) gak berizin. Belum mengajukan izin ke kami," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Tedi Ahmad Junaedi menyatakan, terdakwa ustaz HW membuka Ponpes MH di Antapani berupa pesantren salafiyah. Ustaz HW kemudian membentuk Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). "Memang secara kelembagaan itu bisa. Kalau melihat oknum hari ini ya rekrutmen guru dan pembina pesantren itu harus selektif," ujar Tedi.
Ditanya apakah benar Ponpes MH Antapani yang dikelola ustaz HW memberikan pendidikan gratis kepada para santri karena ada donatur tetap? Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung menuturkan belum mendengar. "Saya belum mendengar ada donatur tetap, tapi memang keliatannya itu (Ponpes MH Antapani) gratis," tutur Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pondok pesantren pesantren oknum ustaz ustaz kota bandung kasus pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur
Artikel Terkait