BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan alias HW (36), ustaz (guru) sekaligus pimpinan pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, membuat geger masyarakat. Perbuatan biadab HW bukan saja menghancurkan masa depan para korban, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan atau pesantren dan agama.
Berikut fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas fakta persidangan:
1. Kasus asusila ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi. Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
2. Juni 2021, penyidik Unit PPA Polda Jabar menetapkan ustaz Herry Wirawan (HW) sebagai tersangka. Ustaz HW ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolda Jabar. Tak hanya itu, Kanwil Kementerian Kementerian Agama (Kemenag) Jabar membekukan aktivitas dua pesantren milik HW, yaitu Pesantren TM Boarding School di Cibiru dan Pesantren MH di Antapani, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pesantren ustaz polda jabar
Artikel Terkait