BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri ustaz Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya memperkosa belasan santriwati. Terdakwa melakukan kejahatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
Kepastian ini disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono. "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa HW. "Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," ujar Agus Mujoko ditemui di tempat dan hari yang sama.
Plt Aspidum Riyono mengatakan, terdakwa HW memperkosa korban di beberapa tempat. Selain di Pesantren TM Boarding School dan Pesantren MH Antapani, Kota Bandung, pemerkosaan juga berlangsung di apartemen dan hotel.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur istri ustaz oknum ustaz pesantren
Artikel Terkait