"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Sementara itu, Polda Jabar memastikan para pengurus yayasan dan pengajar di pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan tak akan dijadikan sebagai tersangka. Sebab, kasus itu dinilai merupakan persoalan individu belaka dan tak ada keterlibatan dari unsur individu lain dalam lembaga tersebut.
"Enggak (jadi tersangka). Ini personal aja. Gak ada (unsur kelembagaan)" kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur istri ustaz oknum ustaz pesantren
Artikel Terkait