Yosef Hidayah (frame kiri). Almarhumah Amel dan ibunya Tuti, korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)

"Kami hari ini mencocokkan posisi seperti mebul, tempat tidur, dan barang lainnya di TKP (rumah Tuti dan Amel). Tujuannya saat prarekonstruksi sudah tertata," tutur Dirreskrimum.

Prarekonstruksi, kata Kombes Pol Surawan, akan dilaksanakan pada Kamis (2/11/2023). Keterangan Danu terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah cocok dengan olah TKP yang telah dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023. 

Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network