BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menggeledah tiga rumah, Selasa (31/10/2023).
Penggeledahan dilakukan di rumah Youries Raja Amarullah atau Yoris, putra sulung almarhumah Tuti; rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak, dan kediaman Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap almarhumah Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
"Hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Pertama di rumah Yoris (anak sulung Yosef), rumah Mulyana (adik Yosef) dan di rumah Uci (banpol)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah para saksi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021. Beberapa barang diamankan dan langsung dibawa penyidik untuk diidentifikasi.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga Dirreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait