Dari kiri ke kanan, 5 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, Mimin, Abi, Arigi, dan Yosef. (FOTO: DOK)

"Namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice collaborator) sehingga dia datang ke Polda Jabar didampingi kuasa hukum, dan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.

Dari tersangka Danu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, penyidik mendapatkan beberapa orang yang menurut Danu sebagai pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amalia.

Kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, yaitu Yosef Hidayah, Mimin, Arigi, dan Abi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi lima tersangka termasuk Danu. Namun dari lima tersangka, hanya dua yang ditahan, yaitu, Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu atau Danu.

Terkait peran para pelaku, Dirreskrimum menuturkan, tersangka MR mengaku diminta oleh YH untuk menemani ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban. Kemudian Danu menunggu di garasi dan diminta mengambil golok. Setelah mengambil golok, Danu tidak mengetahui bagaimana para pelaku mengeksekusi para korban. 

Namun setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel (Amalia Mustika Ratu), Danu sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network