BANDUNG, iNews.id - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhammad Ramdhanu alias Danu angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. Kuasa hukum memastikan Danu menyerahkan diri, bukan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan membongkar kasus pembunuhan itu pada Selasa (17/10/2023) siang tepat 2 tahun 3 bulan pascapembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Iya Danu dijadikan tersangka bukan karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023) malam.
Namun, Achmad Taufan enggan menjelaskan peran Danu dalam pembunuhan almarhumah Tuti dan Amalia pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.
"Izin, nanti ya. Kami dahululan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pers rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, insya Allah nanti terang benderang semua," ujar Achmad Taufan.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait