Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap kliennya pada 2021 lalu. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhammad Ramdhanu alias Danu angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. Kuasa hukum memastikan Danu menyerahkan diri, bukan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan membongkar kasus pembunuhan itu pada Selasa (17/10/2023) siang tepat 2 tahun 3 bulan pascapembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.

"Iya Danu dijadikan tersangka bukan karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023) malam. 

Namun, Achmad Taufan enggan menjelaskan peran Danu dalam pembunuhan almarhumah Tuti dan Amalia pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

"Izin, nanti ya. Kami dahululan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pers rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, insya Allah nanti terang benderang semua," ujar Achmad Taufan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network