BANDUNG, iNews.id - Pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu. "Ya betul (penetapan satu tersangka). Lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda JAbar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kombes Pol Surawan juga membenarkan, tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu. Tersangka datang ke Ditreskrimum Polda Jabar ditemani pengaracanya tadi siang. "Ya betul (tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.
Namun, Dirreskrimum polda Jabar enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait alasan penetapan tersangka terhadap Danu. Yang pasti, tersangka Danu telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar. "Ya (Danu ditahan)," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar
Artikel Terkait