Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap kliennya pada 2021 lalu. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Menurut Achmad Taufan, penyerahan diri itu merupakan inisiatif Danu. "Iya benar (inisiatif)," tutur dia.

Achmad Taufan mengaku telah dua hari dua malam berada di Polda Jabar mendampingi Danu. "Karena sudah 2 hari 2 malam kami di Polda, kelihatannya perlu istirahat," ucap Achmad Taufan.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

"Ya betul (penetapan satu tersangka). Lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda JAbar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Kombes Pol Surawan juga membenarkan, tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu yang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda JAbar ditemani pengaracanya tadi siang. "Ya betul (tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network