Yoris Raja Amarullah (memakai kopiah) dan Danu (kiri) didampingi pengacara Achmad Taufan (tengah). (Foto: inews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu (23), menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (17/10/2023) siang. Danu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.

Penyerahan diri dan penetapan Danu sebagai tersangka dalam kasus itu dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Saat ini, Danu meringkuk di Rutan Mapolda Jabar.

Sekadar untuk mengingatkan kembali pengakuan awal Danu terkait pembunuhan itu, tiga bulan setelah pembunuhan terjadi, Muhammad Ramdhanu alias Danu akhirnya bersedia didampingi pengacara karena tertekan.

Danu memberikan kuasa kepada Achmad Taufan. Sejak saat itu, setiap menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang dan Polda Jabar, Danu didampingi tim pengacara. Tepatnya sejak pemeriksaan ketujuh Senin 1 November 2021.
 
Kepada penyidik Satreskrim Polres Subang, Danu mengaku membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik dan tidak pernah berubah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network