Dalam empat kali pemeriksaan sebelumnya, Danu tak didampingi kuasa hukum. Sedangkan tiga pemeriksaan terakhir, pada Kamis (22/10/2021) dan Jumat (23/10/2021), Danu didampingi 10 pengacara yang dipimpin oleh Achmad Taufan.
Pada Senin 1 November 2021, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Pertanyaan lebih terfokus kepada keberadaan Danu membersihkan bak mandi di lokasi kejadian pembunuhan, rumah korban di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang itu.
Pascapembunuhan keji tersebut, kata Achmad Taufan, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus 2021.
"Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Achmad Taufan dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).
Saat itu, Kamis (19/8/2021), ujar Achmad Taufan, Danu menunggu di satu SMA di dekat rumah korban untuk memantau kondisi seperti yang diperintahkan Yoris. Tak lama kemudian, Danu melihat orang masuk ke pekarangan rumah korban.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait