BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kelima tersangka antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
"Yang jelas betul Pak Yosef, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan saudara Danu," kata Rohmad Hidayat, kuasa hukum Yosef kepada wartawan di Polda Jabar, pada Selasa (17/10/2023) malam.
Rohman Hidayat menyatakan, rumah Yosef sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yosef sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, Tuti dan Amalia.
"Barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ujar Yosef.
Rohman mengaku sampai saat ini belum tahu keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka, akan segera disampaikan oleh polisi.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait