Dia meyakini kepolisian memiliki bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," ucap Rohman.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
"Ya betul (penetapan satu tersangka). Lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda JAbar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait