Dari kiri ke kanan, 5 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, Mimin, Abi, Arigi, dan Yosef. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu kepada penyidik, berikut peran para tersangka dalam kasus itu.

Diketahui, 5 tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amalia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak mimin), dan Abi (anak mimin).

"Jadi untuk kasus Subang seperti yang sering teman2 tanyakan, bahwa semenjak tiga bulan terakhir ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Kemudian kami melakukan analisis bukti digital, baik CCTV maupun telepon seluler dan kami selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10/2023).

Dua minggu lalu, ujar Kombes Pol Surawan, tersangka Muhammad Ramdanu datang ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023, mengaku. Danu mengakui perbuatannya terkait pembunuhan ibu dan anak itu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network