Sementara, dalam persidangan sendiri digelar perdana pembacaan dakwaan pada 4 Maret 2021, JPU Ridalillah mengatakan, Sutarman membunuh istri siri pada 17 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Sebelum pembunuhan terjadi, kata Ridalillah, pelaku Sutarman dan korban Neng Yeti, cekcok mulut. Saat itu, Neng Yeti meminta ponsel milik terdakwa namun tidak diberikan.
Sutarman memilih tidur. Korban menarik selimut terdakwa hingga terbangun. Lalu, korban jongkok di hadapan terdakwa sambil meminta ponsel namun Sutarman tetap tidak memberikannya.
Neng Yeti lalu ke dapur dan kembali membawa pisau dapur sambil marah-marah. "Saat itu, Neng Yeti menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah kaki terdakwa Sutarman, tapi terdakwa menghindar sehingga tidak kena," kata jaksa Ridalillah dalam dakwaannya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan vonis polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait