Kemudian, ujar jaksa, terdakwa Sutarman bangun lalu memegang tangan Neng Yeti yang masih memegang pisau. Keduanya pun saling dorong. "Karena terdakwa kesal, lalu mendorong Neng Yeti hingga terjatuh sehingga pisau yang dipegang Neng Yeti tertancap pada leher Neng Yeti. Korban dan terdakwa pun terjatuh," ujar jaksa.
Saat itu, Neng Yeti sempat berusaha bangun dan mencabut pisau di lehernya namun ditahan oleh Sutarman menggunakan lutut kaki kiri dan kanan.
Neng Yeti sempat berteriak namun terdakwa menyikut mulut Neng Yeti dua kali. "Namun, Neng Yeti tetap berteriak sehingga Sutarman mencekik leher Neng Yeti menggunakan tangan kanan selama lima menit dan mengakibatkan Neng Yeti tidak dapat bernapas dan meninggal dunia," tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/127/X/2020/Dokpol tanggal 18 Oktober 2020 yang ditandatangani dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, menyebutkan sejumlah hal.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan vonis polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait