BANDUNG, iNews.id - Sutarman, pria yang membunuh Neng Yeti (34), istri siri yang tengah hamil 7 bulan di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada 17 Oktober 2021 lalu, divonis 15 tahun penjara. Terpidana Sutarman terbukti membunuh korban secara sadis.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. Dikutip dari situs PN Bale Bandung, Selasa (8/6/2021), majelis hakim yang menangani perkara itu antara lain, hakim ketua Rudita Setya Hermawan, hakim anggota Nendi Rusnendi dan Yusuf Syamsudin.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 29 April 2021 lalu dalam persidangan terbuka dan dibuka untuk umum di PN Balebandung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sutarman) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Rudita Setya Hermawan.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang meminta hakim menghukum 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pada persidangan Kamis 8 April 2021, JPU menyatakan Sutarman terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atau melanggar Pasal 338 KUH Pidana.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan vonis polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait