Antara lain, ditemukan memar pada daerah dada, bahu, lengan kanan, wajah, luka lecet pada pinggang kanan, iga ke dua kanan bagian depan patah, batang tengorokan setinggi kelenjar gondok patah memar pada organ jantung akibat kekerasan tumpul.
Pada mayat korban juga ditemukan tanda-tanda hipoksia jaringan kekurangan suplai oksigen pada sebagian besar organ dalam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher menyebabkan halangan pada jalan napas, adanya kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada organ jantung secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung geger saat mencium bau busuk dari dalam kamar kontrakan yang ditnggali Neng Yeti pada 20 Oktober 2021. Saat polisi membuka pintu kamar kontrakan itu, didapati korban Neng Yeti telah tewas dalam kondisi mengenaskan.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Diketahui korban Neng Yeti tengah hamil 7 bulan. Keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperoleh di lokasi kejadian mengarah kepada pelaku Sutarman. Akhirnya, Sutarman ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2020) malam.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan vonis polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait