Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membantah keras rumor yang menyebutkan ada skenario menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke penjara. JPU menegaskan tuntutan hukuman 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah itu, sesuai aturan dan fakta hukum.

Pernyataan tim JPU Kejati Jabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021). Sidang dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi itu diikuti terdakwa Bahar melalui video conference.

Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung. "Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," kata Sukanda.

Jaksa Sukanda mengemukakan, pertimbangan tuntutan selama lima bulan tersebut sesuai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan, juga menjadi pertimbangan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network