"Faedah bagi Tatan adalah faedah immaterial, sedangkan bagi peserta kegiatan keuntungannya adalah mendapat pengetahuan dan uang saku," jelas Ragga mengutip kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman ini.
Seperti diketahui, Tatan Pria Sudjana divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019. Tatan dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain hukuman badan, Tatan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan yang disampaikan, majelis hakim seharusnya menyatakan klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," tutur Ragga Bimantara.
Editor : Agus Warsudi
banding ajukan banding Upaya hukum banding upaya banding kadin jabar kasus korupsi kota bandung pn bandung
Artikel Terkait