Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Unsur kerugian negara yang dituduhkan JPU kepada Tatan Pria Sudjana, ujar Rangga Bimantara, juga ditolak majelis hakim, sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan, JPU meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.

Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network