Unsur kerugian negara yang dituduhkan JPU kepada Tatan Pria Sudjana, ujar Rangga Bimantara, juga ditolak majelis hakim, sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan, JPU meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.
Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.
Editor : Agus Warsudi
banding ajukan banding Upaya hukum banding upaya banding kadin jabar kasus korupsi kota bandung pn bandung
Artikel Terkait