BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana menuntut keadilan atas divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar. Opsi bandung dipilih Tatan karena beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak majelis hakim.
Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan Pria Sudjana mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar itu.
"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan, majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," kata Ragga Bimantara dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
banding ajukan banding Upaya hukum banding upaya banding kadin jabar kasus korupsi kota bandung pn bandung
Artikel Terkait