Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana menuntut keadilan atas divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar. Opsi bandung dipilih Tatan karena beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak majelis hakim. 

Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan Pria Sudjana mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar itu. 

"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan, majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," kata Ragga Bimantara dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network