"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," ujar Rangga Bimantara.
Dalam amar putusannya, tutur Rangga, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.
Beberapa hal yang disotori dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang dan keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya, kliennya tidak menikmati dana hibah tersebut.
Editor : Agus Warsudi
banding ajukan banding Upaya hukum banding upaya banding kadin jabar kasus korupsi kota bandung pn bandung
Artikel Terkait