Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," ujar Rangga Bimantara. 

Dalam amar putusannya, tutur Rangga, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.

Beberapa hal yang disotori dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang dan keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya, kliennya tidak menikmati dana hibah tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network