BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana menuntut keadilan atas divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar. Opsi bandung dipilih Tatan karena beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak majelis hakim.
Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan Pria Sudjana mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar itu.
"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan, majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," kata Ragga Bimantara dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Unsur kerugian negara yang dituduhkan JPU kepada Tatan Pria Sudjana, ujar Rangga Bimantara, juga ditolak majelis hakim, sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan, JPU meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.
Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.
"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," ujar Rangga Bimantara.
Dalam amar putusannya, tutur Rangga, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.
Beberapa hal yang disotori dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang dan keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya, kliennya tidak menikmati dana hibah tersebut.
"Faedah bagi Tatan adalah faedah immaterial, sedangkan bagi peserta kegiatan keuntungannya adalah mendapat pengetahuan dan uang saku," jelas Ragga mengutip kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman ini.
Seperti diketahui, Tatan Pria Sudjana divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019. Tatan dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain hukuman badan, Tatan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan yang disampaikan, majelis hakim seharusnya menyatakan klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," tutur Ragga Bimantara.
Editor : Agus Warsudi
banding ajukan banding Upaya hukum banding upaya banding kadin jabar kasus korupsi kota bandung pn bandung
Artikel Terkait