"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terpidana Irianto Suryoputro ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, tutur Kapuspenkum, karena saat dipanggil sebagai terpidana untuk menjalani hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang atau tidak memenuhi panggilan.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap ketika tim Tabur melakukan pencarian intensif. Selanjutnya, terpidana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi," tutur Kapuspenkum.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Irianto akan dibawa ke Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis malam guna dilakukan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO di seluruh Indonesia segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucap Leonard Eben Ezer.
Editor : Agus Warsudi
kejagung kejati jabar buronan buronan kasus korupsi penangkapan buronan tangkap buronan kabupaten ciamis terpidana Terpidana kasus korupsi terpidana korupsi
Artikel Terkait