Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar menangkap Irianto Suryoputro, buronan kasus korupsi proyek SIMDA. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap Irianto Suryoputro (43) ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 14.00 WIB. Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.

Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalkan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard Eben Ezer menyatakan, saat proyek SIMDA Tahap I tahun 2003 selesai dilaksanakan, ternyata terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.

Karenanya, ujar Leonard, terpidana Irianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,9 juta. 

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Terpidana Irianto Suryoputro ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, tutur Kapuspenkum, karena saat dipanggil sebagai terpidana untuk menjalani hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang atau tidak memenuhi panggilan.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap ketika tim Tabur melakukan pencarian intensif. Selanjutnya, terpidana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi," tutur Kapuspenkum.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Irianto akan dibawa ke Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis malam guna dilakukan eksekusi. 

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO di seluruh Indonesia segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucap Leonard Eben Ezer.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network