BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi pidana denda kasus faktur pajak fiktif dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Korea Selatan Lee Gil Woo. Uang denda yang dieksekusi ke kas negara sebesar lebih dari Rp32 miliar.
Eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp32.100.288.500.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah dan disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.
"Eksekusi pidana denda atar perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Kamis (2/12/2021).
Sementara, berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
faktur pajak kasus pajak kasus faktur pajak fiktif kejahatan pajak pajak Pidana pajak kejati jabar kejari bandung korea selatan
Artikel Terkait