Valencya sujud syukur di lantai ruang sidang setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.

Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan serta dipulihkan harkat dan martabatnya. 

Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network