KARAWANG, iNews.id - Valencya alias Nengcy Lim (45) terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, terlihat cemas menantikan vonis hakim. Valencya datang ke Pengadilan Negeri Karawang didampingi Rieke Diah Pitaloka untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mancabut tuntutan 1 tahun penjara. JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya menjadi bebas. Namun keputusan akhir atas nasibnya tergantung vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Perkara saya belum selesai, menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktivis.
Sementara itu, Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis (2/12/2021)siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.
Editor : Agus Warsudi
pengadian negeri karawang karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang kdrt kasus kdrt korban KDRT
Artikel Terkait