Valencya, terlihat cemas menjelang sidang vonis di PN Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Agenda sidang putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih covid-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.

Meski  begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live streaming sidang pada kanal youtube dengan link https://youtube/hP1axXAAWng yang disediakan PN Karawang. "Kami  sediakan link live streaming dan juga ada layar di luar sidang bagi yang mau menyaksikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT dengan terdakwa Chan Yung Ching masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (30/11/2021). Terdakwa Chang Yung Ching, mantan suami Valencya alias Nengcy Lim membantah tunduhan penelataran terhadap anak dan istrinya. 

Chan Yung Ching dan kuasa hukumnya membacakan pleidoi atau pembelaan itu. Diketahui, Chang Yung Ching dituntut hukuman 6 bulan penjara dan atau ancaman hukuman percobaan selama satu tahun dengan tuduhan melakukan penelantaran keluarga. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network