Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.
Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.
Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.
Editor : Agus Warsudi
pengadian negeri karawang karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang kdrt kasus kdrt korban KDRT
Artikel Terkait