Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus atas penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Karawang dengan terdakwa Valencya, istri dari pelapor Chan Yu Ching. Hasil eksaminasi yang dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) itu, Kejagung menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar.

Kejagung menilai, jaksa tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas perkara tersebut. Selain itu, dalam eksaminasi dengan memeriksa sembilan jaksa baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksaminasi dilakukan didasari atas kasus ini menjadi perhatian publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata Kapuspenkum, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network