"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," kata Valencya.
Valencya mengatakan dia berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yung Ching melaporkan dirinya ke polisi. "Masih laporan polisi dari Chan Yung Ching, semoga saja bisa selesai semua," ujarnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Chan Yung Ching melaporkan istrinya Valencya ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan KDRT psikis. Kasus pun diproses oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor : Agus Warsudi
kekerasan dalam rumah tangga kasus kdrt kdrt korban KDRT pengadian negeri karawang Kabupaten Karawang karawang Kejari Karawang Vonis bebas Divonis Bebas
Artikel Terkait