Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra (tengah berkaca mata) buronan kasus perampasan hak atas tanah. (Foto: KEJATI JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra, buronan kasus perampasan hak tanah milik orang lain, Rabu (24/11/2021). Tubagus Madya Dwiputra ditangkap di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.25 WIB itu dilaksanakan tim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian/Penangkapan atas nama H Tubagus Madya Dwiputra.

"Penangkapan terhadap terpidana H Tubagus Madya Dwiputra berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis tertulis.

Setelah ditangkap, ujar Dodi Gazali Emil, terpidana Tubagus Madya Dwiputra dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Selanjutnya terpidana Tubagus Madya Dwiputra akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network