"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar. Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," ujar Dodi Gazali Emil.
Terpidana Tubagus Madya Dwiputra terbukti melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana. Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait