Kasus berawal pada 2016, terdakwa Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias fiktif. Besaran pajak perusahaan milik Lee sebesar Rp2 miliar per bulan.
Akibat perbuatannya, Lee Gil Woo diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp16.050.144.250,00.
Terdakwa LEe mengajukan banding dengan vonis tetap hukuman penjara 3,5 tahun dan denda tetap Rp16.050.144.250,00. Selanjutnya, terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya divonis penjara 3,5 tahun dan denda dua kali lipat lebih dari Rp32 miliar.
Dodi Gazali Emil menyatakan, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang tersebut berbentuk billyet giro itu dititipkan di rekening penitipan barang bukti. "Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Sekarang tinggal kami eksekusi ke kas negara," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor : Agus Warsudi
faktur pajak kasus pajak kasus faktur pajak fiktif kejahatan pajak pajak Pidana pajak kejati jabar kejari bandung korea selatan
Artikel Terkait