Penampakan uang denda Rp32 miliar yang dieksekusi Kejati Jabar terkait kasus pembuatan faktur pajak fiktif. (Foto: Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi pidana denda kasus faktur pajak fiktif dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Korea Selatan Lee Gil Woo. Uang denda yang dieksekusi ke kas negara sebesar lebih dari Rp32 miliar. 

Eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp32.100.288.500.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah dan disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung. 

"Eksekusi pidana denda atar perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Kamis (2/12/2021). 

Sementara, berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Kasus berawal pada 2016, terdakwa Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias fiktif. Besaran pajak perusahaan milik Lee sebesar Rp2 miliar per bulan.

Akibat perbuatannya, Lee Gil Woo diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp16.050.144.250,00.

Terdakwa LEe mengajukan banding dengan vonis tetap hukuman penjara 3,5 tahun dan denda tetap Rp16.050.144.250,00. Selanjutnya, terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya divonis penjara 3,5 tahun dan denda dua kali lipat lebih dari Rp32 miliar.

Dodi Gazali Emil menyatakan, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang tersebut berbentuk billyet giro itu dititipkan di rekening penitipan barang bukti. "Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Sekarang tinggal kami eksekusi ke kas negara," ujar Dodi Gazali Emil.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network