Tim jaksa penuntut umum mengajukan berkas upaya hukum banding ke PT Bandung melalui PN Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Menurut Kasipenkum, upaya hukum banding dilakukan karena beberapa poin tuntutan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding. 

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya (untuk menjelaskan) alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur Kasipenkum. 

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network