Menurut AKP Oliestha, tersangka D, AR, dan F disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus yang menelan ratusan korban dan menyebabkan kerugian ratusan juta ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain. Jadi pemeriksaan belum selesai," ucap AKP Oliestha.
Editor : Agus Warsudi
polres karawang arisan online arisan online bodong penipuan arisan online karawang Kabupaten Karawang
Artikel Terkait