Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Tersangka kasus arisan online ibu-ibu sosialita di Kabupaten Karawang bertambah dua orang, AR dan F. Jadi, total tiga orang ditetapkan sebagai dalam kasus itu setelah penyidik Satreskrim Polres Karawang memeriksa intensif tersangka pertama, D, pimpinan arisan online tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 reseller yang bertugas mencari member (anggota). Setelah kami periksa, dua orang reseller kami tetapkan sebagai tersangka yaitu AR dan F," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di Makosatreskrim Polres Karawang, Kamis (10/2/22).

AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta baru, arisan online yang dikelola tersangka D ini tidak hanya memiliki member di Karawang tapi Purwakarta, Subang, dan Bekasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network