Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: NILAKUSUMA)

"Kami masih mendalami member yang berasal dari kota selain Karawang. Artinya arisan online ini sudah menyebar hingga keluar Karawang," ujar AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Berdasarkan pengakuan reseler, tutur Kasatreskrim, diketahui arisan online yang dikelola D merupakan money game (perminan uang) yang setiap bulan para member mendapat keuntungan. 

Padahal yang terjadi tersangka D yang menjadi pimpinan arisan hanya memutar uang para member dengan sistem ponzi. "Ini bukan arisan yang biasanya tapi seperti money game. Kasus ini mulai terungkap karena tersangka sudah kehabisan uang (sehingga tidak bisa memberikan keuntungan kepada member)," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network