KARAWANG, iNews.id - Tersangka kasus arisan online ibu-ibu sosialita di Kabupaten Karawang bertambah dua orang, AR dan F. Jadi, total tiga orang ditetapkan sebagai dalam kasus itu setelah penyidik Satreskrim Polres Karawang memeriksa intensif tersangka pertama, D, pimpinan arisan online tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 reseller yang bertugas mencari member (anggota). Setelah kami periksa, dua orang reseller kami tetapkan sebagai tersangka yaitu AR dan F," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di Makosatreskrim Polres Karawang, Kamis (10/2/22).
AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta baru, arisan online yang dikelola tersangka D ini tidak hanya memiliki member di Karawang tapi Purwakarta, Subang, dan Bekasi.
"Kami masih mendalami member yang berasal dari kota selain Karawang. Artinya arisan online ini sudah menyebar hingga keluar Karawang," ujar AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Berdasarkan pengakuan reseler, tutur Kasatreskrim, diketahui arisan online yang dikelola D merupakan money game (perminan uang) yang setiap bulan para member mendapat keuntungan.
Padahal yang terjadi tersangka D yang menjadi pimpinan arisan hanya memutar uang para member dengan sistem ponzi. "Ini bukan arisan yang biasanya tapi seperti money game. Kasus ini mulai terungkap karena tersangka sudah kehabisan uang (sehingga tidak bisa memberikan keuntungan kepada member)," tutur Kasatreskrim.
Menurut AKP Oliestha, tersangka D, AR, dan F disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus yang menelan ratusan korban dan menyebabkan kerugian ratusan juta ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain. Jadi pemeriksaan belum selesai," ucap AKP Oliestha.
Editor : Agus Warsudi
polres karawang arisan online arisan online bodong penipuan arisan online karawang Kabupaten Karawang
Artikel Terkait