Peran tersangka DR dalam kasus TPPO ini, tutur Kapolres Sukabumi, adalah mencari korban untuk dipekerjakan di Papua. Setelah ada, mucikari I menjemput korban ke Sukabumi. Dari peran menyediakan korban, DR mendapatkan upah Rp1 juta per orang.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Tersangka DR diamankan di Sukabumi. Sedangkan dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua, I dan HK," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan manusia perdagangan orang tppo tindak pidana perdaganganb orang Kabupaten Paniai paniai Kapolres Paniai Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait