Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menginterogasi DR, tersangka perdagangan orang. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Peran tersangka DR dalam kasus TPPO ini, tutur Kapolres Sukabumi, adalah mencari korban untuk dipekerjakan di Papua. Setelah ada, mucikari I menjemput korban ke Sukabumi. Dari peran menyediakan korban, DR mendapatkan upah Rp1 juta per orang. 

"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Tersangka DR diamankan di Sukabumi. Sedangkan dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua, I dan HK," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network