SUKABUMI, iNews.id - Tak kuat menahan birahi, seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli tiga santriwati. Bahkan aksi pencabulan itu terjadi antara tahun 2019-2020 lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kaki. Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijatnya. Tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban, perbuatan asusila ini pun terjadi.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak tiga kali. Nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Tersangka, kata Kapolres, merupakan warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban juga akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Neneknya kemudian bercerita kepada ibunya yang diteruskan dengan pelaporan kepada kepolisian," ujar Dedy menambahkan keterangan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait