Akibat perbuatannya, oknum pengurus ponpes tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketiga santriwati yang menjadi korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait