SUKABUMI, iNews.id - Tak kuat menahan birahi, seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli tiga santriwati. Bahkan aksi pencabulan itu terjadi antara tahun 2019-2020 lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kaki. Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijatnya. Tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban, perbuatan asusila ini pun terjadi.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak tiga kali. Nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Tersangka, kata Kapolres, merupakan warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban juga akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Neneknya kemudian bercerita kepada ibunya yang diteruskan dengan pelaporan kepada kepolisian," ujar Dedy menambahkan keterangan.
Akibat perbuatannya, oknum pengurus ponpes tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketiga santriwati yang menjadi korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait