Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkap modus DR, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Keempat korban semula dipekerjakan di kafe oleh seorang muncikari berinisial I di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
AKBP Dedy menyatakan, karena kafe tempat mereka bekerja sepi pengunjung, akhirnya muncikari I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai Rp80 juta per orang. Keempat korban dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.
"Jadi total penjualan perdagangan manusia senilai Rp360 juta. Para korban tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi. Namun HK mengharuskan mereka mengembalikan uang," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan manusia perdagangan orang tppo tindak pidana perdaganganb orang Kabupaten Paniai paniai Kapolres Paniai Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait